KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani Pergi ke Luar Negeri

Rabu, 14 Agustus 2024 09:15 WITA

Card image

Miryam dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 30 Juli 2024. (Foto: Logo KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Anggota DPR RI, Miryam S Haryani untuk bepergian ke luar negeri. 

Miryam dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 30 Juli 2024. Pencegahan ke luar negeri terhadap Miryam diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP.

"Tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK nomor 983 tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, KPK telah rampung memeriksa Miryam Haryani pada Selasa (13/8/2024). Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai 2013. Belum diketahui apa yang didalami KPK terhadap Miryam.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Paulus Tannos hingga kini masih diburu KPK. Diduga, Paulus Tannos berada di luar negeri.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya