KPK Geledah Kantor Dinas hingga Tempat Penukaran Mata Uang Asing, Ini Hasilnya
Senin, 27 Mei 2024 11:26 WITA
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, (Foto: dok.satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di daerah Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (22/12/2022). Ada empat lokasi yang digeledah mulai dari Dinas pada Pemprov Jatim hingga Kantor tempat penukaran mata uang asing.
Adapun, empat lokasi tersebut yakni, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim. Kemudian, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim; Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim; serta Kantor penukaran mata uang asing (money changer).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan di empat lokasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Penyidik sedang mencari bukti tambahan terkait dugaan suap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS)
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).
KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim dari empat lokasi itu. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan dokumen pertukaran mata asing diduga hasil suap Sahat Tua P Simanjuntak.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah sedangkan di Money Changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," jelas Ali.
"Analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," sambungnya.
{bbseparator}
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Komentar