Lima Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Dituntut Pidana Penjara Berbeda
Senin, 27 Mei 2024 09:40 WITA
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kamis (22/12/1022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: dok.kum/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Lima terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dituntut pidana penjara berbeda dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Master Parulian Tumanggor 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
"Selain itu, terdakwa Master Parulian Tumanggor juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (23/12/2022).
Untuk terdakwa Pierre Togar Sitanggang, JPU menuntut pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya terdakwa Stanley Ma, JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar 6 bulan penjara, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara.
Untuk terdakwa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimadjati, ia dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana masih dapat bernafas lega. Ia hanya dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Persidangan akan kembali dilanjutkan, Selasa (27/12/2022) dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (23/12/2022).
Reporter: Putra
Editor: Ady
Komentar