KPK Kantongi Informasi Uang Lukas Enembe Mengalir untuk Rumah Judi
Rabu, 29 Mei 2024 07:40 WITA
Gubernur Papua Lukas Enembe, (Foto: seputarpapua)
Males Baca?
"Saya yakin, ketika dalan proses penyidikan dan sudah ada upaya paksa proses pengeledahan penyitaan itu akan berkembang di dalam penanganan perkara ini," tutur Alex.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di daerah Papua.
"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan," kata Alexander Marwata.
Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas telah lebih dulu dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. (ads)
Komentar