KPK Kantongi Ratusan Aduan Gratifikasi Lebaran, Mulai dari Cindera Mata hingga Uang
Rabu, 29 Mei 2024 09:30 WITA
Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ipi.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar