KPK Kembali Periksa Presenter Brigita Manohara sebagai Saksi
Minggu, 26 Mei 2024 18:17 WITA

Presenter Brigita Manohara di KPK (foto: dok Yahoo Berita)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presenter TV swasta, target="_blank">Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi, hari ini. Keterangannya dibutuhkan masih untuk proses penyidikan tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Hari ini (29/7), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Purnawati Manohara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/7/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik pada pemeriksaan target="_blank">Brigita Manohara pada hari ini. Namun, pemeriksaan Brigita hari ini bukan yang pertama kali. Ia sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Saat itu, Brigita mengakui pernah menerima uang dari Ricky Pagawak.
Brigita mengklaim yang dari Ricky Pagawak merupakan apresiasi atas kinerjanya sebagai presenter TV dan konsultan komunikasi. Tapi, uang yang diterima dari Ricky sudah dikembalikan target="_blank">Brigita ke rekening penampungan KPK. Jumlahnya, sebesar Rp480 juta. Uang itu diserahkan Brigita ke KPK dengan cara ditransfer.
"Rp480 juta totalnya sudah kutransfer semua. Itu sudah semua ya. Biar cepet beres," kata Brigita saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/7/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
Ricky Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar