KPK Langsung Jebloskan Wakil Ketua DPRD Jatim Asal Golkar ke Penjara

Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Card image

KPK Menggiring Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan Tiga Tersangka Suap Dana Hibah Lainnya Untuk Menjalani Proses Penahanan, Jumat (16/12/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi  KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS), Jumat (16/12/2022), dini hari. Sahat dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim.

KPK juga melakukan proses penahanan terhadap tiga tersangka lainnya dalam perkara ini yaitu, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK , Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), dini hari.

Keempat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Sahat Tua Simanjuntak ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan RS dan AH, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta.

"Sementara IW, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," sambung Johanis.

Saat digiring ke Rutan KPK, Sahat Simanjuntak mengakui kesalahannya karena telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah. Ia memohon maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di Jawa Timur serta pihak keluarga.

"Pertama saya salah, saya salah. Saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ungkap Sahat.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya