KPK Lelang Barang Rampasan Negara dan Eks Gratifikasi
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA
Nampak barang rampasan negara dan barang eks gratifikasi yang dilelang KPK di gelaran Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, di Istora Senayan, Jakarta (13/12/2023). (Foto: Dok.KPK/MCW)
Males Baca?Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
"Untuk itu, dalam rangka memperkuat integritas seluruh penyelenggara negara, kami imbau kembali pegawai negeri termasuk pegawai di BUMN/BUMD untuk terus dapat menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK,” kata Herda.
Lelang terhadap barang rampasan negara ini dilakukan oleh KPK bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang menggunakan mekanisme closed bidding e-Auction atau tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sedangkan untuk lelang barang eks gratifikasi tersebut dilakukan secara open bidding e-konvensional, yang merupakan pelaksanaan lelang konvensional dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.
Dalam lelang barang eks gratifikasi yang dilaksanakan dengan kehadiran peserta lelang, terdapat 162 setoran uang jaminan untuk 21 lot barang. Dari lelang ini, 17 lot barang laku terjual dengan total harga Rp61,8 juta.
Sementara untuk lelang barang rampasan yang dilelang dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang, terdapat 158 setoran uang jaminan diterima untuk 17 lot. Barang rampasan yang dilelang antara lain, kendaraan roda 4 dan roda 2, jam tangan dan tas mewah, handphone, dan sepeda listrik.
Ada 17 lot barang barang rampasan berhasil terjual dengan total harga lelang sebesar Rp1,7 miliar.
Editor: Lan
Komentar