KPK Pastikan Surat Panggilan Pemeriksaan Yusuf Wonda Palsu
Rabu, 29 Mei 2024 01:04 WITA

Surat Palsu, (Foto: ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KP target="_blank">K) memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan yang beredar terhadap Wakil Ketua I DPRD Provinsi target="_blank">Papua, Yusuf Wonda, palsu. Salah satu yang dapat dipastikan bahwa surat tersebut palsu yakni, adanya kesalahan dalam penulisan nama Direktur Penyidikan KPK.
"Ini palsu baik isi dan formatnya. Nama direktur penyidikan sebagaimana surat tersebut juga salah," kata Plt Juru Bicara KPK, target="_blank">Ali Fikri saat dikonfirmasi MCWNEWS melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).
Untuk diketahui, beredar surat panggilan pemeriksaan dari target="_blank">KPK terhadap Yusuf Wonda dengan Nomor Spg46/DIK.01.00/23/09/2022. Dalam surat yang beredar tersebut, dijelaskan pemanggilan Yusuf Wonda berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pengelolaan dana target="_blank">PON XX 2020.
Surat tersebut menjelaskan bahwa keterangan Yusuf Wonda sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan tindak pidana pengelolaan target="_blank">dana PON XX 2020. Yusuf Wonda diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan target="_blank">KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yusuf diminta hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022, pukul 10.00. dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Yusuf Wonda diduga telah melakukan korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan target="_blank">dana PON XX 2020.
Namun, surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK atas nama Muh Ridwan Saputra. Padahal, nama Direktur Penyidikan KPK saat ini yaitu, Kombes Asep Guntur Rahayu. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar