KPK Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Suap Pj Bupati Sorong

Senin, 27 Mei 2024 09:15 WITA

Card image

Anggota BPK RI Pius Lustrilanang Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap, Jumat (1/12/2023).

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota BPK RI, Pius Lustrilanang, hari ini. Pius dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM). 

Yan Piet Mosso telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pukul 09.54 WIB. Ia diklarifikasi terkait dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya dengan tersangka YPM dkk.

"Pius (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI), saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/12/2023).

Pius telah merampungkan pemeriksaannya sekira pukul 17.05 WIB. Usai diperiksa, Pius enggan berkomentar banyak. Ia mengaku sudah menjelaskan semuanya ke penyidik soal dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong.

"Saya sudah sampaikan ke penyiidk, silakan tanyakan kepada penyidik

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).

Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya