KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryan S Haryani Terkait Kasus E-KTP

Selasa, 13 Agustus 2024 14:03 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI, Miryam S Haryani (MSH), Selasa (13/8/2024). Sedianya, Miryam dipanggil untuk diperiksa terkait Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menginformasikan bahwa MSH telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Miryam datang memenuhi panggilan pemeriksaan sejak tadi pagi. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai 2013," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam pada Jumat, (9/8/2024). Namun, Miryam tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tersebut. Ia meminta dijadwalkan ulang. KPK kemudian menjadwalkan ulang terhadap Miryam pada hari ini. 

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Paulus Tannos hingga kini masih diburu KPK. Diduga, Paulus Tannos berada di luar negeri.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya