KPK Periksa Mendes PDTT Gus Halim Terkait Suap Dana Hibah
Kamis, 22 Agustus 2024 12:39 WITA
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kamis (22/8/2024).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (AHI) atau yang karib disapa Gus Halim, hari ini.
Sedianya, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AHI, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Pantauan di lapangan, Gus Halim telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kakak kandung Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tersebut datang memenuhi panggilan KPK sekira pukul 09.52 WIB dengan mengenakan batik.
"Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur. Iya," kata Gus Halim saat dikonfirmasi awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat ini, Gus Halim sedang menjalani pemeriksaan intensif di Lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik KPK dari keterangan Gus Halim.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022. Sebanyak 21 tersangka baru itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 lainnya penyuap.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Sabtu (13/7/2024).
Tessa merincikan, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf di lembaga negara di Jawa Timur.
Sementara, sambung Tessa, untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 diantaranya merupakan pihak swasta. Lantas, sisanya sebanyak dua tersangka pemberi suap lainnya berasal dari penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," imbuhnya.
Reporter: Satrio
Komentar