KPK Periksa Politikus PSI Alexius Akim, Didalami soal Keberadaan Harun Masiku
Senin, 05 Agustus 2024 22:47 WITA

Politikus PSI Alexius Akim Usai Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Senin (5/8/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Alexius Akim, Senin (5/8/2024). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Alexius Akim yang pernah mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Kalbar pada 2019 itu didalami pengetahuannya soal keberadaan buronan KPK, Harun Masiku (HM). Mantan Kadis Dikbud Kalbar tersebut juga didalami dugaan modus suap mirip Harun Masiku.
"Penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di dapil Kalbar pada tempus yang sama. Penyidik juga mendalami keberadaan HM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Baca juga:
KPK Larang Staf Hasto PDIP dan 4 Orang Lainnya Pergi ke Luar Negeri, Terkait Harun Masiku?
Sementara itu, Alexius Akim mengaku tidak mengenal Harun Masiku usai diperiksa penyidik KPK. "Saya nggak pernah dan saya tidak kenal," kata Alexius di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Alexius menjelaskan bahwa pemeriksaannya hari ini memang berkaitan dengan Harun Masiku. Ia mengaku dikonfirmasi soal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang berujung suap pada 2019, lalu.
"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut pemilu legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan," ucapnya.
Belakangan, KPK mulai gencar mengusut kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku. Bahkan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni, Kusnadi (Swasta/staf sekjen PDIP Hasto Kristiyanto); Simeon Petrus (Pengacara); Yanuar Prawira Wasesa (Pengacara); Donny Tri Istiqomah (Pengacara); dan Dona Berisa (Swasta).
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar