KPK Rampung Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya, Ini Hasilnya
Jumat, 02 Agustus 2024 11:48 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat wawancara dengan wartawan, Jumat (2/8/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (GNR) dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Alwin Basri (AB) pada Kamis (1/8/2024). Penyidik mengonfirmasi keduanya terkait pengadaan proyek di Semarang.
"Saudari HGR dan Saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Tessa menerangkan, Alwin Basri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Diduga, Alwin dikonfirmasi terkait proyek pengadaan di Semarang yang menjadi bancakan sejumlah pihak. Sementara Hevearita atau yang karib disapa Mbak Ita, dikonfirmasi soal proses pengadaan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
"Saudari HGR tentunya prosesnya di Pemkot Semarang seperti apa. Untuk Saudara AB bagaimana yang tadi saya sudah sampaikan ditanyakan terkait pihak swastanya seperti apa. Masih kaitan dengan pengadaan," jelasnya.
KPK membuka peluang memanggil kembali Mbak Ita dan suaminya tersebut. Pada pemeriksaan selanjutnya, keduanya bakal dikonfirmasi soal sejumlah barang-barang yang pernah disita KPK. KPK sempat menyita barang yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang pada rangkaian penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Kemungkinan besar masih ada (pemeriksaan lagi), karena sebagaimana tadi yang sudah saya sampaikan, ada beberapa alat bukti yang sudah disita, yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata Tessa.
"Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu aja nanti," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK juga sudah mengirimkan SPDP ke empat tersangka tersebut.
"Pasti sudah (dikirim SPDPnya), ke berapa orang, kemarin saya menginfokan 4 orang kalau nggak salah," kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar