KPK Rotasi Pegawai Rutan, Bidik Pihak yang Terlibat Pungli Rp4 Miliar
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, Rabu (21/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Salah satunya, dengan melakukan rotasi atau perpindahan para pegawai rutan KPK.
"KPK langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Baca juga:
Deputi KPK Bocorkan Perkembangan Penyelidikan di Kementan, Ternyata Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Ali mengaku belum mengetahui secara detil pungli yang diduga terima oknum petugas rutan KPK. Sebab, sepengetahuan Ali, Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja di rutan KPK sangat ketat. Saat ini, KPK sedang menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, termasuk peruntukkan pungli itu.
"Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya. Seperti apa itu masih kamu dalami. Karena SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat sebenarnya," ungkap Ali.
"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," imbuhnya.
Saat ini, KPK masih terus mendalami unsur pidana untuk menjerat para pihak yang terlibat pungli tersebut. KPK mempunyai tiga pasal yang bisa dijerat untuk para pelaku yakni, suap, gratifikasi, dan pemerasan.
"Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," terang Ali.
Ali menambahkan, Dewas saat ini juga sedang mendalami dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli. Dengan demikian, penyelidikan KPK dan proses etik di Dewas terkait pungli di rutan berjalan beriringan.
Kedepannya, kata Ali, KPK juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan. Khususnya rutan yang menampung tahanan KPK. Saat ini, KPK baru mengantongi temuan adanya pungli di rutan gedung Merah Putih.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar