KPK Selidiki Dana Jet Pribadi dan Rekening Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Gubernur Papua Lukas Enembe, (Foto: Dok. MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi lewat rekening bank merupakan salah satu temuan dalam penyelidikan kasus dugaan suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Lukas Enembe yang berisi uang puluhan miliar rupiah.
"Terkait LE, jelas PPATK telah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis, puluhan miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/9/2022).
Kendati begitu, Alex mengatakan KPK masih terus mendalami rekening dengan nilai fantastis tersebut kaitannya dengan kasus suap yang sedang membelit Gubernur Lukas Enembe.
"Kalau ditanya apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu akan lebih didalami berdasarkan informasi dari PPATK. Yang jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening LE yang nilainya puluhan miliar," katanya.
Meski belum merinci nominal uang yang diterima Gubernur Lukas sebagai gratifikasi, Alex menyebut terdapat transaksi lewat rekening tersebut yang diyakini menjadi salah satu alat bukti.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar