Usai Dicegah ke Luar Negeri, Kini Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK
Rabu, 29 Mei 2024 03:17 WITA

Gubernur Papua Lukas Enembe, (Foto: seputarpapua)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Rekening milik Gubernur Papua, target="_blank">Lukas Enembe diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), beberapa waktu lalu. Sebab diduga, ada transaksi yang mencurigakan dalam rekening Lukas Enembe.
"Iya sudah beberapa waktu lalu (diblokir). Karena ada proses analisis di kami dan transaksi tidak sesuai profile yang bersangkutan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Pemblokiran rekening target="_blank">Lukas Enembe diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, Ivan enggan membeberkan berapa jumlah nominal uang yang diblokir di rekening Lukas.
Sebelumnya, target="_blank">Lukas Enembe telah lebih dulu dicegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe merupakan permintaan dari KPK.
Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, target="_blank">Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri target="_blank">Lukas Enembe. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan dengan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, target="_blank">Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Politikus Demokrat tersebut dikabarkan ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar