KPK Selidiki Perintah Licik Bupati Mamberamo Tengah ke Kepala Desa
Senin, 27 Mei 2024 08:55 WITA

Gedung KPK, (Foto: Dok.mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan perintah atau arahan licik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terhadap para kepala desa (kades). Ricky Pagawak diduga memerintahkan para kades untuk membelikan tanahnya dengan menggunakan nama orang lain.
Dugaan perintah licik tersebut kemudian dikonfirmasi KPK ke lima kades di Mamberamo Tengah. Mereka yakni, Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba, dan Duggibaga Togodli. Para saksi dikonfirmasi soal perintah licik Ricky Pagawak tersebut di Mapolda Papua.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan Tsk RHP selaku Bupati untuk membeli aset diantaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).
KPK juga telah memeriksa Direktur PT Skyline Kurnia, Petrillio Gan dan pihak swasta, Yusmin Penggu, terkait penyidikan Ricky Ham Pagawak, pada Senin kemarin. Terhadap kedua saksi tersebut, kata Ali, KPK mendalami soal aliran uang yang diterima Ricky Ham Pagawak.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka RHP," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar