KPK Sita 40 Aset Tanah Total Rp5 Miliar Terkait Pencucian Uang Eks Bupati Meranti

Senin, 01 Juli 2024 13:56 WITA

Card image

KPK menyita sebanyak 40 aset bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (Foto: Satrio/MCW).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 40 aset bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Aset yang disita KPK tersebut ditaksir bernilai total Rp5 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, aset yang disita tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA).

"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan (plang) terhadao 40 bidang tanah tersebut," kata Tessa melalui keterangan resminya, Senin (1/7/2024).

"Bahwa estimasi nilai dari ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih 5 miliar rupiah," sambungnya.

Tessa menerangkan, penyitaan tersebut dilakukan sejak 21 hingga 26 Juni 2024. Selain penyitaan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi untuk membuat terang perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang M Adil.

"Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan dimana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," bebernya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya