KPK Sita 40 Aset Tanah Total Rp5 Miliar Terkait Pencucian Uang Eks Bupati Meranti
Senin, 01 Juli 2024 20:56 WITA

KPK menyita sebanyak 40 aset bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (Foto: Satrio/MCW).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 40 aset bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Aset yang disita KPK tersebut ditaksir bernilai total Rp5 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, aset yang disita tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA).
"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan (plang) terhadao 40 bidang tanah tersebut," kata Tessa melalui keterangan resminya, Senin (1/7/2024).
"Bahwa estimasi nilai dari ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih 5 miliar rupiah," sambungnya.
Tessa menerangkan, penyitaan tersebut dilakukan sejak 21 hingga 26 Juni 2024. Selain penyitaan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi untuk membuat terang perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang M Adil.
"Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan dimana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," bebernya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar