KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Nonaktif Probolinggo

Selasa, 28 Mei 2024 15:54 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Delapan bidang tanah itu diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022).

Baca juga:
KPK Temukan Celah Korupsi di Sektor Pariwisata Papua

Ali Fikri membeberkan sejumlah aset Puput Tantriana yang disita. Berikut rincian aset Puput yang disita KPK :

1. 1 (satu) bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;

2. 1 (satu) Unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;

3.1 (satu) bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;

4. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo;

5. 1 (satu) bidang tanah  yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo;

6. 1 (satu) bidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo;

7. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo;

8. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.

"Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya