KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Nonaktif Probolinggo
Selasa, 28 Mei 2024 15:54 WITA
Males Baca?
Lebih lanjut, Ali berharap delapan bidang tanah tersebut dapat dirampas untuk negara sesuai dengan putusan pengadilan. Sehingga, kata Ali, optimalisasi aset recovery dapat terwujud.
"Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," paparnya.
KPK mengklaim telah berhasil mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar pada periode Januari hingga Mei 2022. Kata Ali, capaian tersebut meningkat signifikan jika bandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157%.
"Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas Negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Komentar