KPK Sita Kantor NasDem Labuhanbatu Diduga Hasil Korupsi
Rabu, 29 Mei 2024 02:34 WITA
Tim KPK Memasang Plang Penyitaan di Salah Satu Bangunan yang Dikabarkan Dijadikan Kantor NasDem Labuhanbatu
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit bangunan seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Bangunan tersebut dikabarkan merupakan kantor Partai NasDem Labuhanbatu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bangunan tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik A Ritonga (EAR). Diduga, bangunan yang dijadikan kantor NasDem Labuhanbatu tersebut sumber uangnya berasal dari hasil penerimaan suap Erik A Ritonga.
"Tim Penyidik, kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/5/2024).
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," sambungnya.
KPK bakal mengonfirmasi lebih detail bangunan yang diduga hasil penerimaan suap Erik A Ritonga tersebut ke para saksi. Sebab, dari hasil penelusuran KPK, bangunan tersebut difungsikan oleh Erik A Ritonga untuk kepentingan partai politik.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga (EAR) sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Selain Erik A Ritonga, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR); serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fajar Syahputra alias Abe. Keempatnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam perkara ini, Erik Ritonga selaku bupati Labuhanbatu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar.
Erik disebutkan menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak menunjuk kontraktor yang menggarap proyek. Atas penunjukan tersebut, Erik melalui Rudi menerima fee dari ontraktor sebesar 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek.
Kemudian, Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.
Reporter: Satrio
Komentar