KPK Sita Uang Rp1 Miliar Hingga 7 Mobil Terkait Korupsi Dana Hibah di Jatim
Kamis, 10 Oktober 2024 09:49 WITA
Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur (Jatim).
Males Baca?Tessa menegaskan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik ini. KPK bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas di Jatim.
"Meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkas Tessa.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022. Sebanyak 21 tersangka baru itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 lainnya penyuap.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Sabtu (13/7/2024).
Baca juga:
OTT di Kalsel, KPK Periksa Sejumlah Pihak
Tessa merincikan, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf di lembaga negara di Jawa Timur.
Sementara, sambung Tessa, untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 diantaranya merupakan pihak swasta. Lantas, sisanya sebanyak dua tersangka pemberi suap lainnya berasal dari penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," imbuhnya.
Reporter: Satrio
Komentar