KPK Sita Uang Rp1 Miliar Hingga 7 Mobil Terkait Korupsi Dana Hibah di Jatim
Kamis, 10 Oktober 2024 09:49 WITA
Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur (Jatim).
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah 10 lokasi di Jawa Timur sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur (Jatim).
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).
KPK berhasil menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah di Jatim tersebut. Barang-barang yang disita di antaranya, uang tunai, mobil mewah, jam tangan, handphone, hingga dokumen.
Berikut rincian aset-aset yang disita KPK hasil geledah di Jatim :
1. Kendaraan : 7 unit mobil terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merk Isuzu;
2. Jam tangan Rolex (1 buah), Cincin Berlian (2 buah);
3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar;
4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop;
5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang , BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Komentar