KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga Ratusan Perhiasan Terkait Korupsi di LPEI
Senin, 05 Agustus 2024 19:12 WITA
Tiga lokasi yang digeledah dalam rangka mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi di LPEI.
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penyitaan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai aset mewah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membeberkan, sejumlah aset mewah yang disita yakni, uang Rp4,6 miliar, 6 unit kendaran, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk.
"Kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Aset mewah tersebut berhasil diamankan usai tim KPK menggeledah dua rumah serta satu kantor swasta di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur. Tiga lokasi tersebut digeledah dalam rangka mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi di LPEI.
"Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ungkap Tessa.
KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Sekadar informasi, KPK resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka.
"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui rekaman video, Rabu (31/7/2024).
Tessa menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut berdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Namun, ia belum membeberkan secara terang benderang nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
{bbseparator}
Saat ini, KPK sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti berkaitan dengan proses penyidikan tersebut. KPK juga telah mencegah tujuh orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang wni. Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Jerat 7 Tersangka Korupsi di LPEI
Dalam kasus ini, KPK mentaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, merincikan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.
"Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi dalam penyaluran dari PT LPEI ini ke korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp3,451 triliun," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/3/2024).
Reporter: Satrio
Komentar