KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Rabu, 29 Mei 2024 09:57 WITA
Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng. KPK bersiap untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Eltinus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Hari ini sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan bupati Mimika. Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).
Baca juga:
KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming
KPK siap mendengarkan gugatan yang dimohonkan Eltinus Omaleng, hari ini. KPK bakal mematahkan semua gugatan Eltinus yang nantinya akan dibacakan saat agenda jawaban dari pihak termohon.
Tapi, ditekankan Ali, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, tapi bukan masuk ke dalam materi penyidikan. Oleh karenanya, KPK menghargai upaya hukum yang dilakukan Eltinus Omaleng lewat gugatan praperadilan.
"Namun perlu kami tegaskan bahwa, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku," ungkap Ali.
"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu kami yakin permohonan akan ditolak hakim," tambahnya.
Komentar