KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Rabu, 29 Mei 2024 09:57 WITA
Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng. KPK bersiap untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Eltinus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Hari ini sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan bupati Mimika. Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).
Baca juga:
KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming
KPK siap mendengarkan gugatan yang dimohonkan Eltinus Omaleng, hari ini. KPK bakal mematahkan semua gugatan Eltinus yang nantinya akan dibacakan saat agenda jawaban dari pihak termohon.
Tapi, ditekankan Ali, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, tapi bukan masuk ke dalam materi penyidikan. Oleh karenanya, KPK menghargai upaya hukum yang dilakukan Eltinus Omaleng lewat gugatan praperadilan.
"Namun perlu kami tegaskan bahwa, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku," ungkap Ali.
"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu kami yakin permohonan akan ditolak hakim," tambahnya.
{bbseparator}
Sekadar informasi, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu telah resmi diajukan Eltinus ke PN Jaksel pada 20 Juli 2022.
Permohonan gugatan praperadilan Eltinus teregister di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. PN Jaksel. Sidang tersebut awalnya diagendakan digelar pada 3 Agustus 2022. Namun, KPK tak bisa hadir dan meminta penundaan sidang perdana selama dua pekan.
Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta agar majelis hakim PN Jaksel dapat mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Eltinus berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 yang diterbitkan KPK tanggal 30 September 2020 tidak sah dan tidak berdasar pada hukum.
Di mana, isi sprindik tersebut menetapkan Eltinus sebagai tersangka dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, petitum permohonan itu menyebutkan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Eltinus) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya, penyidikan a quo tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (ads)
Komentar