KPK Taksir Kerugian Negara Terkait Korupsi di PT ASDP Tembus Triliunan
Selasa, 06 Agustus 2024 16:35 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat wawancara dengan wartawan, Selasa (6/8/2024).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian keuangan negara akibat dugaan proyek akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai triliunan rupiah. Akuisisi tersebut diduga berpotensi merugikan sekira Rp1,27 triliun.
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, KPK berhasil mendata nilai total proyek kontrak akuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp1,3 triliun. "Nilai proyek sekitar 1,3 triliun kontraknya," kata Tessa kepada wartawan dikutip Rabu (24/7/2024).
Sayangnya, Tessa masih belum mau membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi proyek akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara. KPK masih menelisik kasusnya.
"Belum bisa dibuka dulu. Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara tersebut. Saat ini, KPK sedang melakukan upaya paksa dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sejauh ini, sudah ada sedikitnya tiga unit mobil yang disita. KPK juga telah mencegah tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," ucap Tessa.
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," ungkap Tessa.
Belakangan, KPK telah memanggil sejumlah saksi berkaitan dengan kasus ini. Salah satu saksi yang dipanggil yakni, Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Komentar