KPK Taksir Kerugian Negara Terkait Korupsi di PT ASDP Tembus Triliunan

Selasa, 06 Agustus 2024 16:35 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat wawancara dengan wartawan, Selasa (6/8/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian keuangan negara akibat dugaan proyek akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai triliunan rupiah. Akuisisi tersebut diduga berpotensi merugikan sekira Rp1,27 triliun.

"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, KPK berhasil mendata nilai total proyek kontrak akuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp1,3 triliun. "Nilai proyek sekitar 1,3 triliun kontraknya," kata Tessa kepada wartawan dikutip Rabu (24/7/2024).

Sayangnya, Tessa masih belum mau membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi proyek akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara. KPK masih menelisik kasusnya.

"Belum bisa dibuka dulu. Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara tersebut. Saat ini, KPK sedang melakukan upaya paksa dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sejauh ini, sudah ada sedikitnya tiga unit mobil yang disita. KPK juga telah mencegah tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," ucap Tessa.

Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," ungkap Tessa.

Belakangan, KPK telah memanggil sejumlah saksi berkaitan dengan kasus ini. Salah satu saksi yang dipanggil yakni, Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya