KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Sepulangnya dari Makassar
Senin, 27 Mei 2024 03:16 WITA

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Tiba di Gedung Merah Putih KPK Usai Ditangkap di Apartemen Daerah Jaksel. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus NasDem tersebut ditangkap di sebuah apartemen daerah Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023), sore menjelang malam hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syahrul Yasin Limpo menginap di apartemen daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sepulangnya dari Makassar. SYL pergi ke Makassar untuk bertemu orang tuanya bertepatan dengan pemanggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (11/10/2023).
"Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan, kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kami lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023), malam.
"Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," sambungnya.
SYL langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai ditangkap di apartemen daerah Jaksel. SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 19.16 WIB. Ia enggan angkat bicara saat dibawa masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Penangkapan terhadap SYL dinilai terburu-buru. Sebab, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL pada Jumat (13/10/2023). SYL juga sudah berjanji akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Hal itu yang kemudian menjadi pertanyaan publik.
Merespons pertanyaan tersebut, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya menangkap SYL. Dalih KPK, karena takut SYL melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar," ungkap Ali.
SYL masih akan dilakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini. Pemeriksaan ditunda sementara waktu karena SYL kelelahan. Belum diketahui apakah SYL bakal langsung ditahan atau tidak. Kata Ali, upaya penahanan tergantung hasil pemeriksaan dari tim penyidik.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar