KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Sepulangnya dari Makassar

Senin, 27 Mei 2024 03:16 WITA

Card image

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Tiba di Gedung Merah Putih KPK Usai Ditangkap di Apartemen Daerah Jaksel. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, hari ini tim akan melakukan pemeriksaan, setelahnya tentu nanti akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," ucap Ali. 

Sementara itu, Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah menyayangkan penangkapan yang dilakukan KPK. Sebab, penangkapan terjadi bertepatan dengan diterimanya surat panggilan kedua terhadap SYL dari KPK. Hal itu, membuat janggal penangkapan KPK terhadap SYL.

"Ini perlu kita bedakan ya antara penangkapan dengan jemput paksa. informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK adalah penangkapan," kata Febri saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Nah surat perintah penangkapan ini tertanggal 11 Oktober 2023, tanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang kami terima tanggal 12 siang," sambungnya. 

Febri menjelaskan, intinya ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023. Surat yang diterbitkan yakni, surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua. Padahal, kata Febri, surat panggilan kedua yang diterbitkan KPK juga sudah dikonfirmasi SYL. SYL berjanji bakal hadir.

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa. Tapi tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku," ucap Febri.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya