KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe untuk OPM

Senin, 27 Mei 2024 11:12 WITA

Card image

Sumber Foto: Medsos KKB

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan aliran uang Gubernur Papua Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dugaan adanya aliran uang untuk OPM muncul setelah Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda memberikan dukungan kepada Lukas.

"Ya, terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan aliran uang Lukas ke OPM, Minggu (15/1/2023).

Bukan hanya ke OPM, KPK bakal menelusuri aliran dana suap dan gratifikasi Lukas Enembe ke sejumlah pihak. Sebab diduga, Lukas banyak mengalirkan uang ke sejumlah pihak maupun berbagai aset. KPK membuka peluang menjerat Lukas dengan Pasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi bukan hanya pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," bebernya.

KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil

.

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20  hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya