KPK Telusuri Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua Lewat Saksi
Sabtu, 09 November 2024 12:52 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/11/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan korupsi dana operasional kepala daerah dan wakil Provinsi Papua 2020-2022. Dugaan korupsi dana operasional di Bumi Cendrawasih tersebut didalami lewat pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun, saksi-saksi yang didalami keterangannya yakni, Staf Bendahara Pemprov Papua, Muhajir Suronoto; Ibu Rumah Tangga, Yulce Wonda; Direktur CV Walibu, Irianti YY Telenggan Yonan; 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jhon Kennedy Thesia; Sahar; Anies Liando; Magdalena W Widyati; serta swasta, Astract Bona.
"Semua hadir didalami terkait dengan dana ops kepala daerah dan wakil Provinsi Papua 2020-2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/11/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur sempat mengungkap adanya dugaan akal-akalan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE) untuk dapat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp3 triliun dalam kurun waktu tiga tahun. Salah satunya, dengan 'menyulap' peraturan gubernur (pergub).
Lukas diduga menyiasati pergub Papua untuk bisa memanipulasi biaya operasional. Di mana, Lukas setiap tahun menghabiskan dana operasional kisaran Rp1 triliun sejak 2019 hingga 2022 atau kurun waktu tiga tahun. Sebagian dana operasional tersebut, dialokasikan Lukas untuk belanja makan dan minum.
"Jadi itu kemarin yang disampaikan Pak Alex bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga (penyelewengan) itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan. Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan-minum," kata Asep Guntur, Rabu, 28 Juni 2023.
Dugaan siasat licik Lukas Enembe tersebut terungkap setelah KPK mengkroscek penggunaan dana operasional Lukas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penggunaan dana operasional Lukas Enembe dianggap tidak wajar. Penggunaan dana operasional itu lebih tinggi dari ketetapan di Kemendagri.
"Jadi memang ketika dicek, itu Kementerian Dalam Negeri, itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," ucap Asep.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku heran dan tak habis pikir Lukas bisa menghabiskan uang operasional gubernur sebesar Rp1 triliun kurun waktu setahun. Apalagi, uang itu hanya digunakan untuk makan dan minum. Menurutnya, peruntukkan uang operasional tersebut tidak logis.
"Nah ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik, kita lihat, itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan, minum," kata Alexander Marwata, Selasa, 27 Juni 2023.
"Bayangkan, kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan, minum, itu satu hari berarti Rp1 miliar? untuk belanja makan minum?," sambungnya merasa heran.
{bbseparator}
Lukas diduga membuat kwitansi fiktif untuk makan dan minum agar dana operasionalnya tembus Rp1 triliun selama setahun. KPK telah mengantongi bukti-bukti kwitansi fiktif tersebut setelah mengecek sejumlah rumah makan.
Lukas diduga telah menyelewengkan dana operasional gubernur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua tersebut untuk bermain judi di Singapura. KPK saat ini sedang melacak aliran uang haram Lukas ke rumah judi atau kasino di Singapura.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Lukas diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Kemudian, ia diduga juga sudah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.
Adapun tujuannya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan atas harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi Lukas.
Reporter: Satrio
Komentar