KPK Terima Laporan 395 Barang Gratifikasi saat Hari Raya Idul Fitri
Senin, 27 Mei 2024 09:58 WITA

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selama Hari Raya Idul Fitri telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, nilai taksir gratifikasi mencapai Rp274 juta.
Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4,3 juta; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153 juta;
Kemudian 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32,2 juta; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83,7 juta.
"Saat ini barang-barang yang dilaporkan sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor," terangnya, Senin (16/5/2022).
Ditambahkan, KPK masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan diupdate pada kesempatan berikutnya.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Maryati Kuding. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar