KPK: Tersangka Baru Korupsi Gereja Mimika Diuntungkan Rp3,5 Miliar, Negara Rugi Rp11, 7 Miliar
Selasa, 28 Mei 2024 20:22 WITA

Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Dok. Sevianto/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut empat tersangka baru kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, menerima keuntungan sebesar Rp3,5 miliar. Sementara itu, negara justru mengalami kerugian hingga mencapai Rp11,7 miliar akibat perbuatan para tersangka.
Adapun, keempat tersangka baru hasil pengembangan perkara korupsi yang sempat menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tersebut yakni, PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); dan swasta, Budiyanto Wijaya (BW).
Baca juga:
Disebut Turut Terima Uang Haram, Sudewo DPR Berpeluang Dihadirkan di Sidang Suap Proyek Kemenhub
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," sambungnya.
Adapun, peran pada tersangka baru tersebut yakni, Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya yang merupakan orang kepercayaan Eltinus Omaleng bertugas untuk mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Arif dan Budiyanto menerima fee atas perintah menyimpang tersebut.
Sementara, Gustaf Urbanus berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas pembangunan gereja tersebut. Namun, tugasnya tersebut tidak dijalankan dengan sesuai oleh Gustaf. Ia tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat.
"Sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak," ujar Asep.
Sedangkan, Totok Suharto yang merupakan ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ia membantu untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar