KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Rp2,7 Miliar

Senin, 27 Mei 2024 08:37 WITA

Card image

KPK Gelar Konferensi Pers Terkait OTT di Sidoarjo. (Foto: Satrio/MCW).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Siska ditetapkan tersangka hasil gelar perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK memastikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. Siska ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Kabupaten Sidoarjo senilai Rp2,7 miliar tahun anggaran 2023.

"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke taha penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SW," kat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Dugaan korupsi tersebut bermula ketika Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo diantaranya memiliki

fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah. Khusus ditahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun.

"Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif," ujar Ghufron.

Kemudian, sambung dia, Siska yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif tersebut diduga untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp," terang Ghufron.

Adapun, besaran potongan dana tersebut yaitu 10 % sampai 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Di mana, penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"Khusus ditahun 2023, SW mampi mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar," ucap dia.

Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya