KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembayaran Tunjangan Pegawai di Kementerian ESDM
Selasa, 28 Mei 2024 12:24 WITA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Wartawan Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM, Senin (27/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) mulai menindaklanjuti aduan dari masyarakat, dengan melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, selanjutnya kasus tersebut ditingkatkan pada tahap penyidikan, karena KPK telah memiliki setidaknya 2 alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," terangnya, Senin (27/3/2023).
Namun demikian kata dia, para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik telah tercukupi.
Pihaknya berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi, untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya, sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan.
"Hal ini agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, kami berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya dan kami terbuka untuk menyampaikan updatenya," pungkasnya.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar