KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Sponsorship Telkomsel ke Denny Siregar
Selasa, 28 Mei 2024 11:56 WITA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis, (18/1/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
Setelah kasus itu bergulir, Denny mengajukan gugatan perdata sebesar Rp1 triliun kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan.
Saat proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel.
Menurut akun @logikapolitik, Denny menurunkan tuntutannya menjadi Rp 100 miliar lantaran tidak mendapatkan respon positif dari Telkomsel. Akan tetapi Telkomsel tak merespon tuntutan tersebut.
Disebutkan, pada 14 Desember 2023, Telkomsel akhirnya mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerjasama film dengan Denny Siregar dengan total nilai Rp80 miliar rupiah untuk 8 film. Hal ini diungkapkan dalam tangkapan layar kontrak kerjasama antara kedua belah pihak yang diunggah oleh akun @logikapolitik.
Denny Siregar yang sebelumnya tidak mempunyai pengalaman produksi film kemudian bersama dengan Enden Fitriani membentuk PT. Cakra Film Indonesia untuk menjadi entitas yang akan bekerjasama dengan Telkomsel serta menerima sponsorship sebesar Rp 51 miliar.
Padahal, mereka belum pernah memproduksi 1 film pun dan CAKRA Film adalah perusahaan yang baru dibentuk 1 bulan sebelum kontrak terjadi.
Dalam proses kerjasama itu disinyalir terjadi kolusi. Selain itu, penunjukkan langsung tanpa lelang dengan nilai kontrak melebihi pagu yang ditentukan berpotensi melanggar hukum. Padahal telkomsel merupakan entitas anak usaha BUMN yang patuh dengan aturan PERPRES No 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
@Logikapolitik juga mengungkap jika Denny diduga menerima uang cash secara ilegal dari telkomsel sebesar Rp7,5 miliar. Salah satu hal yang disorot dari kerjasama ini yakni terkait skema pembagian keuntungan yang tertera sebesar 70 peren keuntungan bagi pihak Denny sementara pihak Telkomsel hanya 30 persen. Hal itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Telkomsel juga dituding membuat kontrak yang lemah terkait sponsorship tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Telkomsel dan Denny terkait laporan dan dugaan tersebut.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar