KPK Umumkan 1 Tersangka Baru Proyek Kemenhub, Langsung Ditahan

Jumat, 14 Juni 2024 11:25 WITA

Card image

KPK Menggelar Konferensi Pers terkait Penetapan Sekaligus Penahanan Satu Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, Kamis (13/6/2024)

Males Baca?

Dari presentase tersebut, PPK, termasuk Yofi mendapat fee 4%, BPK 1% hingga 1,5%, Itjen Kemenhub 0,5%, pokja pengadaan 0,5%, dan kepala BTP 3%. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

"Saudara DRS ditunjuk oleh tersangka YO untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan tersangka YO sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada tersangka YO," paparnya.

Fee yang dikumpulkan itu dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri yang merupakan bagian keuangan perusahaan milik Dion. Dibeberkan Asep, dari fee yang dikumpulkan Dion tersebut, Yofi menerima deposito yang kemudian dialihkan dalam bentuk obligasi, reksa dana, tanah, mobil Innova dan Jazz, hingga sejumlah logam mulia.

Sebagian aset milik Yofi yang berasal dari suap telah disita tim penyidik. Beberapa di antaranya, tujuh deposito senilai Rp10 miliar, kartu ATM, uang tunai senilai Rp1 miliar, dan tabungan reksa dana senilai Rp6 miliar.

"Terdapat juga delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp8 miliar," paparnya.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya