KPK Usut Kasus Baru di Kementan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray
Jumat, 16 Agustus 2024 20:33 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.
"KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tipikor untuk pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara baru tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka dalam kasus pengadaan X-Ray ini. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan setelah adanya upaya penahanan.
"Terkait Sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024,” ujar Tessa.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menjelaskan diduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung. "Belum ada info (mengenai jumlah kerugian keuangan negara),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tanggal 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia yaitu inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF,” ucap Tessa.
“Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya,” sambungnya.
Reporter: Satrio
Komentar