KPK Usut Korupsi Pengadaan Benih Bawang Lewat 5 Saksi
Senin, 27 Mei 2024 03:43 WITA

Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, (Foto: Dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus tersebut diusut lewat lima orang saksi, hari ini.
Adapun, kelima saksi tersebut yakni, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Maria IR Manek; Agustinus Klau Atok; dan Yahyah. Kemudian, Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Dosen Politeknik Pertanian Kupang, Laurensius Lebar.
"Hari ini (15/3) pemeriksaan saksi pengadaan bening bawang merah. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/3/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus baru terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
Sayangnya, KPK masih belum membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan siapa saja para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah ada proses penahanan.
"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," terang Ali
Sekadar informasi, perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT dan selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima KPK. Supervisi penanganan perkara tersebut, ditegaskan Ali, sesuai dengan aturan.
"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," terang Ali
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," imbuhnya.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar