KPK Usut Korupsi Proyek Pengerukan di Pelabuhan, 9 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 27 Juni 2024 13:49 WITA

Card image

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Foto : Dokumentasi KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan sembilan tersangka.

"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Kamis (27/6/2024).

Tessa menjelasakan, ada empat proyek di pelabuhan yang menjadi bancakan sembilan tersangka tersebut. Keempat proyek pelabuhan tersebut yakni, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.

Kemudian, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016; paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa tahun anggaran 2014; 2015 dan 2016. Lantas, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun 2013 dan 2016.

Sayangnya, Tessa masih enggan membeberkan nama sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," jelas Tessa.

KPK berjanji bakal transparan dalam setiap perkembangan penyidikan perkara baru ini. Ke depannya, kata Tessa, tim penyidik bakal memanggil sejumlah saksi untuk membuat tersang perkara ini.

"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya