KPK Yakin Menang Gugatan Atas Perlawanan AKBP Bambang Kayun
Selasa, 28 Mei 2024 20:24 WITA
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat diwawancarai mcwnews, Selasa, (13/12/2022). (Foto: Satrio/mcwnews)
Males Baca?
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Bambang Kayun menggugat KPK atas penetapan tersangkanya.
KPK meyakini majelis hakim PN Jaksel bakal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun. Sebab, penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti tersebut juga telah diungkap di persidangan.
"Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/12/2022).
Bukti-bukti yang dikantongi KPK atas penetapan tersangka Bambang Kayun, kata Ali, juga telah diperkuat oleh keterangan ahli. Dibeberkan Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti berupa 50 surat dokumen, 11 keterangan saksi, serta tiga orang ahli dan petunjuk.
"Pemohon sesuai dengan UU Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," beber Ali.
Tak hanya itu, kata Ali, Bambang Kayun juga tidak pernah mengajukan keberatan pada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan.
Komentar