KPU Badung Sebut LHKPN Wjib Sebagai Syarat Pelantikan
Sabtu, 22 Juni 2024 23:43 WITA

Komisioner KPU Badung I Nyoman Dwi Suana Artha (paling kanan). (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?BADUNG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha menyebut jika Calon Legislatif (Caleg) tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maka yang bersangkutan tidak akan dilantik pada pelantikan mendatang.
"Memang sudah tertulis dalam peraturannya seperti itu, jika yang bersangkutan tidak menyetorkan LHKPN, maka tidak akan bisa dilantik," ujar Dwi Suarna saat diwawancarai oleh wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Caleg terpilih untuk dapat dilantik.
Baca juga:
BREAKING NEWS: Erick Thohir Resmikan Bali United Training Center Hari ini
"Selain penyerahan LHKPN, ada beberapa hal yang dapat membatalkan dilantiknya seorang Caleg diantaranya, yang bersangkutan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat, jika tidak menyetorkan LHKPN maka dianggap yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," sambungnya.
Ia menyebut jika penyetoran LHKPN maksimal dilakukan pada 21 hari sebelum pelantikan.
"Maksimal 21 hari sebelum pelantikan sudah harus kita terima laporan tersebut, jika masih ditemukan ada yang membandel maka tidak akan kami sertakan namanya untuk dilantik," tegasnya.
Baca juga:
Bahas Solusi Permasalahan Air, BEM Unud Gelar Diskusi Amplifikasi Suara Rakyat
Terakhir ia mengatakan sejauh ini KPU Badung baru menerima 2 laporan LHKPN dari Caleg terpilih di Pemilu 2024.
"Saat ini kami baru menerima 2 buah laporan saja, tetapi kita sudah koordinasikan bahwa saat ini partai sedang mengumpulkan LHKPN yang akan diserahkan secara kolektif," pungkasnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar