Lima DPO Perikanan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Kelima buronan tersebut ditangkap di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada pukul 17.30 WITA.
Males Baca?MANOKWARI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan lima terpidana kasus perikanan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin (1/4/2024) sore.
Kelima buronan tersebut ditangkap di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada pukul 17.30 WITA.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Kelima terpidana ini telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana perikanan berdasarkan putusan Pengadilan," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) tersebut sudah dijatuhkan pada 2019. "Namun, mereka telah menghindar dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap."
Identitas kelima terpidana yang ditangkap adalah Al Ihlas alias Allu, Mahmud, Sainuddin alias Saenuddin, Amri, dan Semmang alias Arman.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Harli menjelaskan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan para terpidana dengan melakukan pendekatan persuasif di rumah kediaman buronan Mahmud.
"Saat ini, mereka dibawa sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya akan dieksekusi di Manokwari," ujar Harli.
Melalui program Tabur, Harli mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," tegasnya.
Penangkapan lima buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar