Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar
Selasa, 28 Mei 2024 14:09 WITA

Lukas Enembe Jalani Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi Pakai Kursi Roda, Kamis (19/10/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Papua.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023), siang.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Rianto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," sambungnya.
Hakim Rianto juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Pidana tambahan tersebut berupa kewajiban Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,6 miliar) dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap Hakim Rianto
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Serta, pencabutan hak politik selama 5 tahun," imbuhnya.
Dalam menjatuhkan putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian, terdakwa Lukas Enembe dianggap bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Lukas dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar