Lukas Enembe Tutup Usia, Pemprov Papua Keluarkan Edaran Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Rabu, 29 Mei 2024 10:08 WITA

Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. (Foto: Pemkab Jayapura)
Males Baca?JAYAPURA - Sebagai tanda penghormatan sekaligus tanda berkabung terhadap almarhum Lukas Enembe yang merupakan mantan Gubernur Papua, Pemprov Papua keluarkan surat Edaran pengibaran Bendera merah putih setengah tiang bagi instansi pemerintahan di Papua.
Surat Edaran yang bernomor : 100.3.4.1/15267/SET tersebut ditandatangani Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun tertanggal 26 Desember 2023.
Bunyi surat Edaran tersebut yakni : Pengibaran Bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung atas wafatnya almarhum Bapak Lukas Enembe SIP., M.H Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023.
"Pengibaran Bendera Merah Putih dimaksud dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai Rabu 27 Desember 2023 sampai dengan Jumat 29 Desember 2023," ucap isi surat Edaran tersebut.
Untuk diketahui, jenazah almarhum Lukas Enembe saat ini masih di Jakarta, dan rencananya baru akan diterbangkan ke Jayapura pada Kamis (28/12/2023) esok pagi.
Masyarakat Papua dihimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi atas isu-isu yang dicoba disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Reporter: Edy
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar