Lukas Pakai Uang Negara Rp1 Miliar untuk Makan Sehari selama Tiga Tahun
Rabu, 29 Mei 2024 01:07 WITA

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Wawancara dengan Awak Media, Rabu (28/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan penggunaan uang operasional Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Di mana, Lukas bisa menghabiskan dana operasional gubernur sebesar Rp1 triliun dalam setahun.
Dana operasional Rp1 triliun yang digunakan Lukas itu sejak 2019 hingga 2022 atau kurun waktu tiga tahun. Sebagian dana operasional tersebut digunakan Lukas untuk belanja makan dan minum. Jika dirata-rata, Lukas menggunakan uang operasional itu Rp1 miliar untuk makan satu hari.
"Nah ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik, kita lihat, itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan, minum," ungkap Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).
"Bayangkan, kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan, minum, itu satu hari berarti Rp1 miliar? untuk belanja makan minum?," imbuhnya.
Menurut KPK, penggunaan uang Rp1 miliar untuk makan Lukas satu hari sangat tidak masuk akal. Apalagi, penggunaan dana operasional yang mencapai Rp1 triliun kurun setahun jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Selama tiga tahun itu dari 2019-2022, itu yang bersangkutan setiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp1 triliun lebih, itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," beber Alex.
KPK menduga Lukas telah menyelewengkan dana operasional tersebut. Lukas diduga membuat kwitansi fiktif untuk makan dan minum agar dana operasionalnya bisa tembus Rp1 triliun selama setahun atau Rp1 miliar sehari.
KPK telah mengantongi bukti-bukti kwitansi fiktif tersebut setelah mengecek sejumlah rumah makan. KPK bakal mengklarifikasi bukti kwitansi tersebut. Sebab, ada kejanggalan dalam penggunaan dana operasional untuk makan sehari sebesar Rp1 miliar. Saat ini, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi penyelewengan dana negara tersebut.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar