MAKI Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Gratifikasi dan Pungli Kuota Haji Plus
Senin, 30 Desember 2024 14:16 WITA
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: MCW)
Males Baca?JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penanganan perkara dugaan gratifikasi dan pungutan liar terkait kuota tambahan jemaah haji plus tahun 2024. Desakan ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (30/12/2024).
Menurut Boyamin, penyelesaian kasus ini tidak hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji, khususnya haji 2025 yang saat ini mulai dipersiapkan oleh Badan Pengelola Haji (BP Haji) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Boyamin yang saat ini berada di Madinah Arab Saudi memaparkan sejumlah data yang menjadi dasar desakan ini. Pertama, adanya dugaan pungutan tambahan sebesar USD 4.000 hingga USD 5.000 (setara Rp60 juta hingga Rp75 juta) bagi sekitar 5.000 jemaah haji plus yang memperoleh kuota tambahan tahun 2024.
"Kami menduga ada praktik gratifikasi atau pungutan liar terkait kuota tambahan jemaah haji plus. Ini jelas merugikan jemaah dan mencederai kepercayaan publik," tegas Boyamin.
Kedua, terdapat dugaan manipulasi administrasi berupa permintaan oknum Kemenag kepada biro travel haji plus untuk mengajukan surat permohonan tambahan kuota dengan sistem tanggal mundur (backdate). Surat tersebut kemudian digunakan untuk memberikan kuota 50% dari 10.000 jatah tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, padahal aturan seharusnya hanya 20% atau 2.000 jemaah yang diperuntukkan bagi haji plus, sementara sisanya 8.000 untuk haji reguler.
"Dengan data ini, kami yakin KPK memiliki dasar kuat untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab," tambah Boyamin.
MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan pihak-pihak yang akan dibidik dalam kasus ini. Boyamin menyebut, penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan haji adalah Menteri Agama pada periode tersebut, meskipun tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum di bawahnya.
"Yang menjadi perhatian kami adalah Menteri Agama saat itu tidak pernah memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar," ujar Boyamin.
MAKI berharap KPK segera mengambil langkah konkret agar dugaan gratifikasi dan pungutan liar ini dapat segera dituntaskan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Editor: Lan
Komentar