MAKI Kawal Penyelidikan Dugaan Korupsi Sertifikasi SHM dan HGB di Laut

Rabu, 29 Januari 2025 15:05 WITA

Card image

Koodinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: dok pribadi/instagram)

Males Baca?

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (30/1/2025) siang untuk memastikan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut utara Kabupaten Tangerang.

Menurut Boyamin, langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran proses penyelidikan oleh Kejagung, setelah sebelumnya beredar surat perintah penyelidikan yang diteken Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung pada 21 Januari 2025.

"Saya akan menyerahkan data, dokumen, serta informasi terkait dugaan korupsi penerbitan SHGB/SHM lahan laut utara Kabupaten Tangerang. Selain itu, saya juga akan menyerahkan surat pengaduan resmi agar ada kepastian hukum atas penyelidikan ini," ujar Boyamin, Rabu (29/1/2025).

Boyamin menambahkan, dirinya sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tetap mengajukan laporan ke Kejagung guna memastikan semua lembaga penegak hukum bergerak cepat menangani kasus tersebut.

Selain itu, langkah ini juga sebagai bagian dari pengawalan dan pengawasan. Jika dalam perkembangannya kasus ini mangkrak, Boyamin menyatakan akan menggunakan dasar laporan tersebut untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Kasus penerbitan sertifikat di wilayah laut ini menjadi sorotan setelah beredar dokumen yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan hak atas tanah di perairan Kabupaten Tangerang pada 2023-2024.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya