Manipulasi Data Keuangan, Programer Jadi Tersangka Kasus LPD Kapal

Senin, 27 Mei 2024 03:22 WITA

Card image

PS Kanit Unit 1 Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali AKP I Nyoman Sarka (kanan). Selasa (20/6/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

 

 

DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Martinus Baha (56) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung.

Martinus Baha sendiri merupakan seorang programer, yang diminta oleh Kepala LPD untuk membuat program kredit LPD Kapal.

"Penetapan MB sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melanda LPD Kapal, Mengwi," kata PS Kanit Unit 1 Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali AKP I Nyoman Sarka, Selasa (20/6/2023). 

Dikatakan, sebelumnya ada sembilan tersangka lainnya telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Sarka lalu menerangkan, sejak awal tahun 2014, keuangan pada LPD Kapal bermasalah oleh karena banyaknya kredit fiktif atau macet.

Sehingga Kepala LPD Kapal saat itu, I Made Ladra, meminta Martinus untuk membuat program yang bisa membuat keuangan LPD Kapal terlihat tak bermasalah dengan keahlian yang dimilikinya. 

Selanjutnya tersangka membuat sejumlah upaya untuk membantu Ketua LPD. Di mana modusnya membuat kode-kode tertentu sehingga keuangan LPD terlihat tidak masalah padahal dalam faktanya bermasalah.

Sadar perbuatan tersebut merupakan tindakan yang berisiko besar, tersangka pun meminta sejumlah uang kepada Ketua LPD sebagai kompensasi. Yakni sebesar Rp200 juta.

Setelah sepakat dengan uang kompensasi, tersangka melakukan aksinya dengan merubah parameter tingkat kolektibilitas kredit dari yang kurang lancar menjadi lancar. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya